• Jl.Raya Karangjambu No. 37 Tlp. - Kode Pos 53359
  • 081313005003
  • desakarangjambu03@gmail.com
INFO

HIMBAUAN PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN TAHAP II

29 Maret 2020 Suyitno Berita Desa

KARANGJAMBU-Sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap virus Corona tersebut, Kepala Desa Karangjambu bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19, memberikan himbauan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau istilah lainnya yaitu Covid 19 ke warga masyarakat luas dan Khususnya kepada masyarakat yang ada di wilayah Desa Karangjambu dan sekitarnya, Ahad (29/03/2020).

Adapun himbauan kepada warga tersebut yaitu, agar Mentiadakan segala kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, berpola hidup sehat yaitu dengan cara berolahraga dan makan makanan yang bergizi, hindari keluar rumah apabila tidak sangat-sangat penting, Hindari kontak langsung dengan orang lain, seperti berjabat tangan dan tidak panik , laporkan pada kami Pemerintah Desa atau Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 apabila ada warga masyarakat yang pulang dari merantau atu dari jauh datang ke Desa Karangjambu akan tetapi belum memeriksakan diri ke Puskesmas atau klinik kesehatan yang lain, tetap waspada dan jangan percaya kepada berita yang sumbernya tidak jelas atau Hoax, paparnya.

Kepala Desa Karangjambu Warsito,S.Ag. menuturkan bahwa himbauan tersebut merupakan kepedulian Pemerintah Desa Karangjambu terhadap masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona. Kegiatan ini juga merupakan instruksi dari semua lini baik dari Pemerintah Nasional, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten agar himbauan dilakukan secara masif dan menyeluruh, selain telah dibentuk Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang bertugas mendata para pendatang serta menyemprot cairan disinfektan ke tempat-tempat yang dianggap ramai atau kumpulnya orang banyak maka juga telah didirikan posko pendataan dan penyemprotan bagi kendaraan dan orang-orang pendatang / pemudik yang masuk ke Desa Karangjambu, hal ini bertujuan sebagai salah satu upaya meminimalisir atau pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah Desa Karangjambu.

“Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar tetap laksanakan apa yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Pemerintah terkait upaya pencegahan penebaran virus Corona karena semuanya itu demi kebaikan kita semua khususnya warga masyarakat Desa Karangjambu,” ujar Kapolsek.

admin

1 Komentar atas artikel HIMBAUAN PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19) DAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN TAHAP II

  • Broderick 12 Desember 2022

    Posting yang bagus, saya telah membagikannya dengan teman-teman saya.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
CAPTCHA Image
Isikan kode di gambar