KARANGJAMBU MENUJU PELAYANAN DIGITAL TERINTEGRASI DENGAN APLIKASI SIMPELMas

Penting

PENGUMUMAN

PELAYANAN ADMINISTRASI DESA MELALUI SIMPELMAS

PEMERINTAH DESA KARANGJAMBU

Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah, cepat, efektif, dan transparan, Pemerintah Desa Karangjambu menyediakan layanan administrasi desa secara daring melalui SIMPELMAS (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat).

Masyarakat Desa Karangjambu dapat mengakses layanan melalui tautan berikut:

https://layanan.karangjambu.desa.id/

TATA CARA PENGGUNAAN SIMPELMAS

  1. Buka alamat website SIMPELMAS melalui HP, komputer, atau perangkat lain yang terhubung dengan internet.
  2. Pilih jenis layanan administrasi yang dibutuhkan.
  3. Isi formulir permohonan dengan data yang benar dan lengkap.
  4. Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan layanan yang dipilih.
  5. Kirim permohonan dan ikuti petunjuk selanjutnya.
  6. Pantau proses permohonan sesuai informasi yang tersedia pada sistem.

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN

  • Pastikan data dan dokumen yang dikirimkan benar serta lengkap.
  • Gunakan layanan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
  • Apabila mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi perangkat Desa Karangjambu untuk mendapatkan bantuan.
  • Pelayanan tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan administrasi yang berlaku.

Mari manfaatkan teknologi digital untuk mewujudkan pelayanan desa yang lebih mudah, cepat, tertib, dan transparan.

AYO GUNAKAN SIMPELMAS!

Pelayanan lebih mudah, masyarakat lebih nyaman.

PEMERINTAH DESA KARANGJAMBU

Bersama masyarakat membangun Desa Karangjambu tercinta, yang sumeh, adil dan amanah serta ora ngapusi, ora korupsi.


PENGUMUMAN JATUH TEMPO PEMBAYARAN PBB-P2 TAHUN 2026 31 OKTOBER 2026

Penting


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Karangjambu dan wajib pajak di wilayah Kabupaten Purbalingga bahwa batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 adalah tanggal 31 Oktober 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar segera melunasi kewajiban PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Pembayaran tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.

Perlu diperhatikan bahwa keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan dikenakannya denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia, antara lain Bank Jateng, BNI, Kantor Pos Indonesia, Bima, OVO, Tokopedia, GoPay, ShopeePay, Alfamart, Indomaret, serta kanal QRIS.

Apabila membutuhkan informasi pelayanan maupun konsultasi pajak daerah, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851-1745-5357.

Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat dan bertanggung jawab.

Ayo, bayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo! Pajak kita untuk Purbalingga tercinta.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat, kami mengucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


INFO DESA
AGENDA KEGIATAN DESA
28 Okt

Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPDes 2027 dan Supra Desa 2028

09.00 WIB Balai Desa Karangjambu

Informasi desa