Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Karangjambu

Pemerintah Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta mengutamakan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

A. Dasar Hukum dan Tugas Pemerintah Desa

Penyelenggaraan pemerintahan desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Pemerintah desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan warga, potensi desa, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas tersebut, pemerintah desa berkewajiban memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, mengelola keuangan dan aset desa secara tertib, menyusun perencanaan pembangunan, menjaga ketenteraman dan ketertiban, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

B. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Karangjambu

Struktur organisasi Pemerintah Desa Karangjambu terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun. Setiap unsur memiliki tugas dan tanggung jawab yang saling berkaitan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Kepala Desa

Kepala Desa Karangjambu dijabat oleh Suwarto. Kepala Desa merupakan pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa yang bertanggung jawab mengoordinasikan seluruh perangkat desa.

Tugas Kepala Desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengambilan kebijakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa juga bertugas membina perangkat desa, mengelola keuangan dan aset desa sesuai ketentuan, serta menjalin kerja sama dengan lembaga desa dan pihak lain untuk mendukung kemajuan desa.

2. Sekretaris Desa

Sekretaris Desa atau Carik dijabat oleh Suyitno, S.M. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat desa.

Ruang lingkup pekerjaannya meliputi administrasi surat-menyurat, tata usaha, pengelolaan dokumen, penyusunan perencanaan, administrasi keuangan, serta koordinasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Sekretaris Desa juga memastikan agar pelaksanaan administrasi oleh setiap perangkat desa berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

3. Kepala Urusan

Kepala Urusan merupakan unsur sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan fungsi administrasi sesuai bidang masing-masing.

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dijabat oleh Puji Nasrudin. Tugasnya meliputi administrasi persuratan, pengarsipan, inventarisasi barang, pengelolaan perlengkapan kantor, serta urusan rumah tangga pemerintah desa.
  2. Kepala Urusan Keuangan dijabat oleh Bustomi. Tugasnya meliputi administrasi keuangan desa, pencatatan penerimaan dan pengeluaran, penatausahaan keuangan, serta penyusunan dokumen dan laporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Kepala Urusan Perencanaan dijabat oleh Hemi. Tugasnya meliputi pengumpulan data, penyusunan rencana pembangunan desa, pengoordinasian dokumen perencanaan, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembangunan.

4. Kepala Seksi

Kepala Seksi merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan kegiatan pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai bidang tugasnya.

  1. Kepala Seksi Pemerintahan dijabat oleh R. Dwi Atmana, S.Psi. Tugasnya meliputi administrasi pemerintahan, pengelolaan data kependudukan sesuai kewenangan desa, fasilitasi ketenteraman dan ketertiban, serta pelaksanaan administrasi pertanahan dan kegiatan pemerintahan lainnya sesuai ketentuan.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan dijabat oleh Suparno, S.Pd. Tugasnya meliputi pelaksanaan dan koordinasi kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan warga, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan pembangunan sarana prasarana desa.
  3. Kepala Seksi Pelayanan dijabat oleh Susmiatun, S.Pd. Tugasnya meliputi pelayanan administrasi kepada masyarakat, fasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan urusan pelayanan lain sesuai kewenangan desa.

E. Kepala Dusun

Kepala Dusun merupakan unsur kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah dusun masing-masing.

Pemerintah Desa Karangjambu memiliki tiga Kepala Dusun, yaitu:

  1. Kepala Dusun I dijabat oleh Ngafifudin.
  2. Kepala Dusun II dijabat oleh Casimin.
  3. Kepala Dusun III dijabat oleh Kino.

Kepala Dusun bertugas membantu pelaksanaan pemerintahan desa di wilayahnya, mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan, menyampaikan informasi dan kebijakan pemerintah desa kepada warga, menampung aspirasi masyarakat, serta membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban lingkungan.

C. Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Desa

Selain perangkat pemerintah desa, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Karangjambu didukung oleh lembaga desa dan lembaga kemasyarakatan. Lembaga-lembaga tersebut berperan memperkuat partisipasi masyarakat, menyalurkan aspirasi, dan mendukung pelaksanaan program pembangunan.

1. Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Karangjambu beranggotakan 9 orang. BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan di tingkat desa.

Tugas dan fungsinya meliputi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam menjalankan fungsinya, BPD diharapkan membangun hubungan kerja yang baik dengan pemerintah desa tanpa mengabaikan kedudukan dan kewenangan masing-masing.

2. Rukun Warga dan Rukun Tetangga

Desa Karangjambu memiliki 6 Rukun Warga dan 20 Rukun Tetangga. RT dan RW berperan membantu koordinasi kegiatan kemasyarakatan di lingkungan masing-masing.

Peran RT dan RW antara lain membantu penyampaian informasi kepada masyarakat, mendukung pendataan warga, mengoordinasikan kegiatan sosial, memfasilitasi musyawarah lingkungan, serta membantu menyampaikan kebutuhan dan permasalahan warga kepada pemerintah desa.

Keberadaan RT dan RW menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat serta mendorong gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPMD Desa Karangjambu beranggotakan 7 orang. LPMD berperan membantu pemerintah desa dalam menumbuhkan partisipasi masyarakat, terutama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan pembangunan desa.

LPMD dapat membantu menggali potensi lokal, mendorong swadaya dan gotong royong, serta memfasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pembangunan sesuai kebutuhan dan prioritas desa.

4. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga atau TP PKK Desa Karangjambu beranggotakan 23 orang. TP PKK berperan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan TP PKK dapat mencakup pendidikan dan keterampilan keluarga, kesehatan, pengelolaan lingkungan, pengembangan ekonomi keluarga, pengasuhan anak, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. Pelaksanaannya disesuaikan dengan program kerja dan kebutuhan masyarakat desa.

D. Tata Kerja dan Koordinasi Pemerintah Desa

Tata kerja Pemerintah Desa Karangjambu dilaksanakan melalui koordinasi, pembagian tugas, komunikasi, dan pertanggungjawaban sesuai kedudukan masing-masing perangkat desa.

Kepala Desa memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan arahan kepada perangkat desa. Sekretaris Desa mengoordinasikan administrasi dan pelaksanaan tugas sekretariat. Kepala Urusan menjalankan fungsi administrasi sesuai bidangnya, sedangkan Kepala Seksi melaksanakan kegiatan teknis pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat. Kepala Dusun membantu pelaksanaan tugas pemerintah desa pada tingkat kewilayahan.

Dalam pelaksanaan program pembangunan, pemerintah desa perlu melibatkan BPD dan unsur masyarakat sesuai fungsi masing-masing. RT, RW, LPMD, dan TP PKK mendukung pelaksanaan kegiatan melalui koordinasi lingkungan, pemberdayaan keluarga, serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Pembagian tugas yang jelas diharapkan dapat mencegah tumpang tindih pekerjaan, meningkatkan efektivitas pelayanan, dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

E. Penutup

Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Karangjambu merupakan landasan penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang saling melengkapi, sementara BPD dan lembaga kemasyarakatan berperan mendukung partisipasi warga dalam pemerintahan dan pembangunan.

Melalui koordinasi yang baik, peningkatan kapasitas aparatur, pengelolaan administrasi yang tertib, serta keterlibatan aktif masyarakat, Pemerintah Desa Karangjambu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin berkualitas dan mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan demi kesejahteraan seluruh masyarakat.


Sumber : Perdes tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa Karangjambu