KARANGJAMBU, 13 JANUARI 2026 – Pemerintah Desa Karangjambu, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, menggelar musyawarah optimalisasi penggalian Pendapatan Asli Desa (PADes) pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Balai Desa Karangjambu.
Musyawarah ini diikuti oleh Pemerintah Desa Karangjambu bersama unsur lembaga desa serta anggota Kelompok Pengguna Sarana (KPS) air bersih yang berada di wilayah Desa Karangjambu, yaitu KPS Sie Membut, Sie Beroek, Tirta Ruki, dan Tirta Barokah. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan potensi aset desa, khususnya pengelolaan sarana air bersih, agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Desa.
Dalam musyawarah tersebut, pengelolaan air bersih menjadi salah satu potensi yang dibahas untuk dikembangkan sebagai sumber PADes. Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilaksanakan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Desa Karangjambu bersama para pengelola KPS membahas pentingnya membangun kesepahaman mengenai tata kelola pemanfaatan aset desa, mekanisme pengelolaan, serta peluang optimalisasi kontribusi terhadap pendapatan desa. Sinergi antara pemerintah desa dan kelompok pengguna sarana air bersih diharapkan dapat menghasilkan sistem pengelolaan yang lebih baik, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat akan ketersediaan air bersih yang layak dan berkesinambungan.
Keberadaan KPS Sie Membut, Sie Beroek, Tirta Ruki, dan Tirta Barokah merupakan bagian penting dalam pelayanan air bersih di wilayah Karangjambu. Melalui musyawarah ini, komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan kelompok pengelola diharapkan semakin kuat, sehingga berbagai potensi maupun kendala dalam pengelolaan air bersih dapat dibahas secara bersama-sama.
Optimalisasi PADes melalui pengelolaan air bersih juga perlu memperhatikan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pencatatan penerimaan serta pengeluaran. Dengan tata kelola yang baik, pemanfaatan aset desa diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan desa yang selanjutnya dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berorientasi pada peningkatan pendapatan desa, pengelolaan air bersih harus tetap memperhatikan keberlanjutan sumber air, pemeliharaan jaringan distribusi, perawatan sarana dan prasarana, serta keterjangkauan pelayanan bagi masyarakat. Keseimbangan antara kepentingan pendapatan desa dan pemenuhan kebutuhan dasar warga menjadi hal penting dalam merumuskan kebijakan pengelolaan aset tersebut.
Melalui musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa Karangjambu ini, Pemerintah Desa berharap terbangun komitmen bersama untuk mengelola potensi air bersih secara lebih optimal, profesional, dan bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menggali sumber-sumber pendapatan desa yang bersumber dari potensi lokal.
Dengan kerja sama yang baik antara Pemerintah Desa, lembaga desa, dan seluruh kelompok pengelola air bersih, optimalisasi Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan aset desa diharapkan dapat meningkatkan kemandirian desa serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Desa Karangjambu.
Pemerintah Desa Karangjambu
Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga
