KARANGJAMBU – Sebanyak 46 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih dari enam desa di wilayah Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga, secara resmi mengikuti Pengambilan Sumpah/Janji Anggota BPD untuk masa keanggotaan Tahun 2026–2034. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Pendopo Kecamatan Karangjambu.
Pengambilan sumpah/janji dipimpin oleh Camat Karangjambu, Rumikhun, S.H., atas nama Bupati Purbalingga. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh calon anggota BPD yang telah terpilih melalui proses penjaringan dan penyaringan di masing-masing desa.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompincam) Karangjambu serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Karangjambu.
Adapun 46 anggota BPD yang mengikuti pengambilan sumpah/janji berasal dari enam desa, dengan rincian Desa Sirandu sebanyak 5 orang, Desa Purbasari 9 orang, Desa Karangjambu 9 orang, Desa Sanguwatang 9 orang, Desa Jingkang 7 orang, dan Desa Danasari 7 orang.
Sembilan Anggota BPD Desa Karangjambu Memulai Masa Pengabdian Baru
Secara khusus, Desa Karangjambu mengikutsertakan 9 orang anggota BPD terpilih yang akan menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai lembaga yang memiliki kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa untuk masa keanggotaan 2026–2034.
Pengambilan sumpah/janji ini menjadi awal dari pelaksanaan amanah bagi anggota BPD Desa Karangjambu dalam menjalankan fungsi kelembagaan, khususnya membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Keberadaan BPD diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga berbagai aspirasi, kebutuhan, serta kepentingan warga dapat diperjuangkan dan menjadi bagian dari arah pembangunan desa.
Dengan dimulainya masa keanggotaan yang baru, anggota BPD Desa Karangjambu diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Momentum Memperkuat Sinergi Pemerintahan Desa
Pengambilan sumpah/janji anggota BPD bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk meneguhkan komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah masyarakat.
Sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, demokratis, partisipatif, dan akuntabel.
Pemerintah Desa Karangjambu berharap sembilan anggota BPD yang telah mengucapkan sumpah/janji dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, membangun komunikasi dan kerja sama yang harmonis dengan Pemerintah Desa, serta senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dengan terbentuknya keanggotaan BPD periode 2026–2034, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa Karangjambu ke depan semakin baik, aspiratif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.
Bagian Informasi Desa Karangjambu
